Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat Membaca

Cegah Koruptor Membandel, Indonesia Lahirkan Perpres Baru dan Tim Nasional Pemberantasan Korupsi


Korupsi kerap terjadi karena birokrasi yang tak transparansi
Hukum yang tak tajam, tidak membuat jera aparat tersangka walau sudah mendengkam
Baik kepala daerah, hingga para pejabat
Korupsi erat kaitannya dengan moral, yang akan bisa mengukur kualitas mental
Malu atau tidak, mereka yang mampu tersenyum meringis digiring ke jeruji besi
Membuat saya paham, kalau mereka tak lagi memiliki integritas dalam diri.

Udah kaya Mata Najwa belum kalimat di atas Sob? Hehe
Btw, mau bahas korupsi. Saya mau nanya, menurut Sobat Blogger di sini. Hukum dan pencegahan seperti apa sih yang mesti diterapkan di Indonesia agar para koruptor di NKRI ini jera?



Halo Sobat Blogger, ngebahas soal korupsi rasanya menjadi sesuatu yang asing untuk saya angkat ke dalam blog ini. Tapi, sesekalilah ya saya angkat isu-isu polemik negeri tercintah kita ini. Menurut pribadi saya sendiri, Indonesia butuh yang namanya hukum tegas dan menimbulkan efek jera. Sehingga, di masa mendatang, Indonesia akan terus melahirkan generasi-generasi yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

Saya jadi teringat, ketika saya kecil. Orangtua saya, bila tidak salah Ibu. Pernah berpesan kepada saya. “Jangan pernah mengambil uang orang lain walau itu seratus perak pun. Dan jangan mengambil uang orang, walau itu berada pada posisi yang tidak jelas siapa pemiliknya.” Pesan itu selalu terngiang dalam diri saya. Hingga, membuat saya bersyukur telah mendapatkan pelajaran baik sejak diri. Dan membentuk mental saya hingga beranjak dewasa.

Ngebahas soal korupsi sebenarnya gak sekedar pengambilan wujud fisik dari uang aja sih menurut saya. Urgensitas korupsi waktu di Indonesia rasanya masih perlu dibenahi juga. Hehe Ya, tolong dong Bu Susi itu orang-orang yang masih yang suka telat bin ngaret ditenggelamkan.

Balik lagi ke persoalan korupsi. Akhir tahun lalu, Indonesia dihebohkan dengan drama kasus korupsi penabrak tiang listrik. Dan kini, temuan terbaru. Kita dihebohkan dengan lapas tersangka koruptor Sukamiskin yang mewah dan jauh didefinisikan sebagai jeruji besi yang mampu menimbulkan efek jera dan kesadaran diri.

Saya jadi teringat pidato Presiden RI Joko Widodo di penghujun tahun lalu, pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia beliau sempat terheran-heran dengan para koruptor di negeri ini. Sudah ditangkap dan dipenjara, tapi kenapa mereka tidak jera-jera? Ya jawabannya di atas sudah sebagaimana kasus yang sedang mencuat saat ini.

Oleh sebab itu, pada pidatonya. Presiden RI Joko Widodo pun menegaskan untuk membuat pencegahan korupsi yang lebih serius. “Ini artinya, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara lebih serius.”

Nah Sob, tahu gak sih. Sebagai upaya pencegahan yang lebih serius lagi dalam pemberantasan korupsi. Dilahirkanlah Peraturan Presiden RI No 54 pada 20 Juli 2018. Perpres ini dibentuk sebagai upaya pencegahan korupsi sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik.
                                       
Menanggapi perpres terbaru ini, tidak luput dengan dibentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari beberapa kementerian dari berbagai bidang. Seperti, Menteri PPN/Bappenas, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan KPK dan Kepala Staff Presiden.


Menyikapi Perpres terbaru, pada Rabu (15/8) diadakan diskusi oleh Forum Merdeka Barat (FMB) bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Ketua KPK. Mengikuti kegiatan ini saya sendiri sih, itung-itung sebagai asupan gizi dari topik-topik yang lebih serius dalam urusan negeri ini. Terutama perihal korupsi. Pastinya, banyak dari kita yang udah gemes melihat tingkah koruptor di negeri kita tercinta ini yang bisa meraup banyak uang, dan hidup mewah. Sebab itu, saya mencoba ikut ke dalam diskusi ini sebagai rasa penasaran akan ada hal apa yang akan disampaikan oleh Tim Nasional dan ketua KPK perihal Perpres terbarunya ini.

Moeldoko Staff Kepresidenan
Ada 1 hal yang saya sangat setuju dari salah satu pembicara. Moedoko, selaku Kepala Staff Kepresidenan RI menjelaskan kalau Perpres ini merupakan revisi dari Perpres No 25/2012. Lalu kenapa ada perubahan? Beliau menjelaskan, “Mungkin ada pertanyaan, kenapa diubah Perpresnya? Sesungguhnya, ada 4 pokok perubahan. Selama ini terlihat di publik, fokus penindakan di KPK saja. sementara, pencegahan jauh lebih baik. Kalau penindakan pasti uangnya sudah hilang. Tapi, kalau pencegahan uangnya masih bisa diambil.”

Sambungnya lagi, perubahan revisi ini akan membuat pencegahan dengan melakukan tindakan upaya mempersulit terjadinya aksi korupsi pada 3 hal. “Kita fokus pada tiga hal, tataniaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi dan birokrasi, serta penegakan hukum. Dukungan ini untuk kepastian berusaha. Jangan sampai ada upaya-upaya yang melemahkan kepastian berusaha. Karena, kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit.”

Berdasarkan pemaparan beliau. Saya bisa menarik kesimpulan. Kalau dengan adanya perpres baru ini. KPK tetap dijadikan sebagai leader (dalam pencegahan dan penindakan) yang akan bekerjasama dengan berbagai pemerintahan dalam membantu tugas-tugasnya mencegah terjadinya aksi korupsi.

Ya, kita doakan semoga saja korupsi di Indonesia akan semakin mengikis dengan adanya Perpres baru sebagai wujud pencegahan korupsi dan dibentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Aamin.
Pada diskusi Rabu (15/8) kemaren turut hadir juga ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Bambang Brodjonegoro. Ulasan tambahan mengenai diskusi kemaren akan saya share di akun kompasiana saya ya Sobat Blogger. Terima kasih sudah membaca.

nursaidr
nursaidr Saya biasa dipanggil Said. Aktivitas sekaligus pekerjaan saya saat ini sebagai fulltime bloger. Biasa menulis tentang apa? Apa saja, selama tulisan itu mengandung nilai informasi yang bermanfaat untuk pembaca.

Posting Komentar untuk "Cegah Koruptor Membandel, Indonesia Lahirkan Perpres Baru dan Tim Nasional Pemberantasan Korupsi"