Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat Membaca

Benarkah Membeli Pakaian Baru Hari Raya adalah Sunnah Rasulullah Saw?



Apakah kamu selalu membeli baju baru untuk hari raya? Ya, membeli baju baru di hari raya idul fitri sudah bukan lagi hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia. Orangtua akan berusaha membelikan anaknya pakaian baru. Begitupun dengan anak remaja, tak mau kalah ikut meminta membeli baju baru yang menunjang trend penampilan fashion saat hari raya idul fitri.

Berbagai elemen masyarakat akan berbondong-bondong menyerbu pasar maupun mal-mal. Begitupun dengan pusat-pusat perbelanjaan, semua serentak memberikan harga diskon besar-besaran agar mampu menarik perhatian masayarakat yang akan membeli baju baru.

Pada dasarnya, melaksanakan hari raya bukan sekedar untuk berbahagia dan bersenang-senang saja. Harus bisa lebih fokus juga untuk kembali mendekatkan diri kepada Allah Swt, dan yang terpenting membersihkan dan menjaga kembali hati dari sifat-sifat kotor.

Oleh sebab itu, umat muslim, seharusnya tidak terlalu fokus pada pakaian baru menjelang hari raya. Tetap berfokuslah pada ibadah bulan suci ramadhan dan tidak melupakan membayar zakat. Jangan sampai kita menjadi orang mampu membeli baju baru, tapi tidak mampu dalam menunaikan zakat.
Lantas bagaiaman Islam memandang fenomena membeli pakaian baru ini?

Begini Adab  Berhari Raya Idul Fitri
Fenomena membeli pakaian baru di hari sudah menjadi hal yang lumrah. Asal, kita yang membeli memang tidak memaksakan diri. Jika ada rezeki untuk membeli, diperbolehkan, jika tidak, maka tidak boleh dipaksakan membeli.
Tahu kah kamu, bahwa sebenarnya di zaman Rasulullah Saw membeli pakaian baru juga sudah menjadi hal yang lumrah. Ya, beberapa hadits meriwayatkan bahwa Umar menyarankan Rasulullah Saw untuk membeli jubah baru yang terbuat dari sutera. Namun, karena bahannya dari sutera, Rasulullah saw pun menolaknya.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar ra, beliau berkata, “Umar mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar. Beliau mengambilnya dan diberikan kepada Rasulullah Saw dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, belilah ini, berhias dengannya untuk hari raya dan (menerima) tamu utusan.” Maka Rasulullah Saw mengatakan kepadanya, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak dapat bagian (di akhirat).

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, “Untuk menghadiri salat id terdapat (amalan) sunnah dan anjuran yang banyak. Diantaranya, berhias dan memakai pakaian terbaik. Umar pernah menawarkan kepada Rasulullah Saw pakaian dari sutera untuk berhiasa di hari raya. Akan tetapi beliau menolaknya, karena pada pakaian tersebut didapati bahan yang terbuat dari sutera. Beliau mempunyai jubah khusus yang dipakai untuk hari raya dan hari jumat.”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Rasulullah Saw tidak memungkiri untuk berhias di hari raya. Asal, cara berhias yang dilakukan tetap dengan sesuai aturan syari yang berlaku. Termasuk, tidak memaksakan diri jika memang tidak sanggup untuk membeli pakaian baru.

Perlu diketahui, bahwa pada hari raya idul fitri terdapat adab dan sunnah dalam menajlankannya. Pertama mandi sebelum salat id. Ibnu Qayyim dalam Za’dul Maad mengatakan, Nabi mandi pada dua hari raya. Kedua memakai pakaian terbaik dan minyak wangi. Pakaian terbaik di sini sebenarnya dimaknai sebagai pakaian yang dimiliki, tidak mesti beli baru. Oleh sebab itu, dalam membeli pakaian baru diperbolehkan saja. Tidak diwajibkan.

Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya, dan memakai wangi-wangian yang terbaik yang kami punya, dan berkuban dengan hewan yang paling mahal yang kami punya. (HR. Al-Hakim).

Ketiga adalah makan terlebih dahulu sebelum melaksanakan salat idul fitri. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, “Pada saat idul fitri, Rasulullah Saw tidaklah berangkat untuk salat sebelum makan beberapa kurma.” Murajja bin Raja berkata, berkata kepadaku “Ubaidullah, katanya: berkata kepadaku Anas, dari Nabi Saw: “beliau memakannya berjumlah ganjil.”

Keempat melaksanakan salat idul fitri di mushola (lapangan). Dijelaskan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah salat idul fitri di masjid, kecuali di lapangan (mushala). Dalam kondisi seperti ini, misal di kota Jakarta yang jarang ditemukan lapangan luas. Maka, dilaksanakan di masjid. Kondisi-kondisi lainnya pun seperti misal hujan, lapangan berlumpur atau becek, maka salat dilakukan di masjid.


Kelima dianjrkan wanita dan anak-anak hadir di lapangan. Ummu Athiyah ra berkata, “Kami diperintahkan Rasulullah Saw untuk mengeluarkan anak-anak gadis, wanita haid, wanita yang dipingit, pada hari idul fitri dan idul adha. Adapun wanita haid, mereka terpisah dari tempat salat. Agar mereka bisa menghadiri kebaikan dan doa kaum muslimin. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang kami tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab,  “Hendaknya saudarinya memakaikan jilbabnya untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim).   *(NSR/BerbagaiSumber).
nursaidr
nursaidr Saya biasa dipanggil Said. Aktivitas sekaligus pekerjaan saya saat ini sebagai fulltime bloger. Biasa menulis tentang apa? Apa saja, selama tulisan itu mengandung nilai informasi yang bermanfaat untuk pembaca.

Posting Komentar untuk "Benarkah Membeli Pakaian Baru Hari Raya adalah Sunnah Rasulullah Saw?"